Ungkap Efektivitas SIN, Disertasi Hadi Poernomo Raih Penghargaan MURI

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:42 WIB
loading...
Ungkap Efektivitas SIN,...
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan juga Universitas Pelita Harapan (UPH), mendapat piagam penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mengangkat disertasi berjudul Eksistensi SIN Dalam Bank Data Perpajakan Sebagai Upaya Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo diganjar penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).



Tak hanya Hadi Poernomo, Universitas Pelita Harapan (UPH) juga mendapatkan penghargaan yang sama dari MURI, sebagai perguruan tinggi pertama dan doktor hukum pertama yang melakukan uji publik disertasi yang dihadiri oleh lebih dari 1.500 peserta sebelum sidang terbuka.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengungkapkan, tentang solusi melunasi utang negara yang terus membengkak. Caranya adalah dengan menerapkan Single Indentity Number (SIN) Pajak.

"SIN adalah sistem informasi yang terintegrasi berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial. Dengan menerapkan SIN, semua pihak diwajibkan untuk membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, termasuk yang rahasia," kata Hadi Poernomo usai mengikuti wisuda S3 di UPH, Karawaci, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022).

Hadi Poernomo yang merupakan lulusan terbaik doktor hukum dengan predikat summa cum laude ini menjelaskan, dengan begitu, semua pihak terpaksa jujur sehingga tak ada lagi yang menggelapkan pajaknya.

"Hasilnya, tax ratio akan naik. Penerimaan pajak yang tinggi ini bisa digunakan untuk membayar semua utang negara. Jadi SIN ini bisa menyelesaikan SUN, semua utang negara," ungkap Hadi.

Uji publik ini menguji dari sisi feasebility dan kemanfaatan di masyarakat atas novelty (kebaruan) pemikiran ilmu pengetahuan dalam sebuah disertasi. Hal tersebut sejalan dengan yang tertulis dalam penelitian bahwa sebuah penelitian memiliki manfaat teoritis dan manfaat praktis.

Mantan Ketua BPK ini lalu menyoroti tax ratio yang cenderung menurun sejak 6 tahun lalu. Dua tahun terakhir angkanya malah di bawah 10 persen. Tahu depan, pemerintah manargetkan tax ratio di angka 9,3-10 persen. Alasannya ekonomi masih belum pulih karena dihantam pandemi.

"Sebenarnya pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk meningkatkan tax ratio," kata Hadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)