TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Picu Polemik, Mendagri: Kami Tak Akan Lanjutkan
Kamis, 16 Juni 2022 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun
Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung (MA). "Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," katanya.
Kendati demikian, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil. "Kami paham, kami utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," pungkas Tito.
Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung (MA). "Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," katanya.
Kendati demikian, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil. "Kami paham, kami utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," pungkas Tito.
(cip)
Lihat Juga :