PPATK Blokir 21 Rekening Terkait Khilafatul Muslimin

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:50 WIB
loading...
PPATK Blokir 21 Rekening...
PPATK membekukan 21 rekening yang berkaitan organisasi Khilafatul Muslimin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 21 rekening yang berkaitan organisasi Khilafatul Muslimin. Pembekuan rekening dilakukan untuk memutus urat nadi organisasi.

Direktur Analisis PPATK Maryanto mengatakan, pembekuan rekening dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana. PPATK akan mendalami aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin dari rekening-rekening tersebut. "Langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," kata Maryanto, Kamis (16/6/2022).

Pembekuan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada penyidik untuk mendalami aliran dana pengiriman dan penerimaan dana. Selain itu, pembekuan rekening dilakukan untuk memutus pergerakan ormas yang mencoba menentang ideologi negara Indonesia. "Pembekuan rekening dilakukan untuk memutus urat nadi organisasi tersebut," jelasnya.



Saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, dia tidak dapat menjelaskan. Pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta-merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.



"Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.

Berdasarkan penelusuran bahwa ada sebanyak 14.000 orang masuk dalam organisasi tersebut. Anggota setiap hari harus memberikan uang sebesar uang Rp1.000. "Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat di mana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3072 seconds (0.1#10.140)