Update, Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:22 WIB
loading...
Update, Polri Tetapkan...
Polri sejauh ini telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polri sejauh ini telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Dari 23 tersangka, 6 di antaranya ditangani Polda Jawa Tengah (Jateng).

Polda Lampung lima tersangka. Lalu, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka. Kemudian, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka. Dan Polda Metro Jaya enam tersangka.

"Jumlah total yang diamankan terkait KM (Khilafatul Muslimin) sebanyak 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa (14/6/2022).





Ramadhan menuturkan, mereka semua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas. Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB.

Terlihat para pengguna motor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau. Para pengguna motor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)