Kekerasan Seksual di Kampus dan Kebijakan Berbasis Bukti
Kamis, 16 Juni 2022 - 11:59 WIB
loading...
A
A
A
Apakah perangkat implementasi peraturan sudah disiapkan? Terungkap, pedoman pelaksanaan peraturan dalam bentuk animasi dan buku sudah disiapkan. Juga pedoman pembentukan panitia dan modul pelatihan untuk seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas), modul pembelajaran bagi mahasiswa, sivitas akademika, dosen atau tenaga kependidikan. Hal yang menarik, sudah dikembangkan aplikasi pelaporan bagi korban yang dijaga dan dijamin kerahasiaannya.
Tindaklanjut Kebijakan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara prosedur dan metodologi sesungguhnya sudah memenuhi prinsip formulasi kebijakan berbasis bukti. Publik dapat mengetahui secara terbuka dan mudah proses penyusunan peraturan ini. Modul-modul juga dapat diakses bagi pemangku kepentingan yang relevan.
Tampaknya masih terdapat tiga tantangan sebagai tindaklanjut peraturan ini. Pertama, sejauhmana perguruan tinggi segera bergerak untuk menuntaskan permasalahan kekerasan seksual? Kekerasan mungkin selama ini sudah ada di kampus, tetapi cenderung di-"peties"-kan.
Kedua, apakah pelaku atau predator kekerasan, bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya? Hal ini tidak mudah karena menyangkut kredibilitas pelaku dan kemungkinan sanksi yang akan diterima.
Ketiga, bagaimana masyarakat turut mengambil peran untuk menjadi pengawas dan pengontrol? Peran ini agar dapat memastikan kampus sebagai tempat aman dan nyaman dari tindakan kekerasan.
Hal yang pasti permohonan hak uji materiil oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan nomor perkara 34P/HUM/2022, telah ditolak pengadilan.
Baca berita lebih lengkap di e-paper koran-sindo.com
Tindaklanjut Kebijakan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara prosedur dan metodologi sesungguhnya sudah memenuhi prinsip formulasi kebijakan berbasis bukti. Publik dapat mengetahui secara terbuka dan mudah proses penyusunan peraturan ini. Modul-modul juga dapat diakses bagi pemangku kepentingan yang relevan.
Tampaknya masih terdapat tiga tantangan sebagai tindaklanjut peraturan ini. Pertama, sejauhmana perguruan tinggi segera bergerak untuk menuntaskan permasalahan kekerasan seksual? Kekerasan mungkin selama ini sudah ada di kampus, tetapi cenderung di-"peties"-kan.
Kedua, apakah pelaku atau predator kekerasan, bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya? Hal ini tidak mudah karena menyangkut kredibilitas pelaku dan kemungkinan sanksi yang akan diterima.
Ketiga, bagaimana masyarakat turut mengambil peran untuk menjadi pengawas dan pengontrol? Peran ini agar dapat memastikan kampus sebagai tempat aman dan nyaman dari tindakan kekerasan.
Hal yang pasti permohonan hak uji materiil oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan nomor perkara 34P/HUM/2022, telah ditolak pengadilan.
Baca berita lebih lengkap di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :