2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:55 WIB
loading...
2 Mantan Pejabat Pajak...
Dua mantan pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak menjalani sidang putusan terkait perkara dugaan suap rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar, Selasa (14/6/2022). Keduanya divonis bersalah karena menerima suap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya adalah mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Keduanya dijatuhi hukuman yang berbeda.

Wawan Ridwan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Alfred Simanjuntak, divonis delapan tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.



"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Wawan dan Alfred juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. uang pengganti itu wajib dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan selama satu tahun penjara.

Baca juga: Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara

Sementara Alfred, dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak serta sejumlah mantan pejabat pajak lainnya dinyatakan menyalahgunakan kewenangan melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka terbukti mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Wawan, Alfred Simanjuntak dan oknum pegawai pajak lainnya menerima sejumlah uang.

Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, para pejabat pajak juga menerima uang sebesar SGD500 dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD500 yang diterima para pejabat pajak itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, para pejabat pajak disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved