Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Fadli Zon: DPR Harus Kritisi Perppu Corona
Minggu, 26 April 2020 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
"Sejak awal, kita tak melihat RUU ini penting untuk diprioritaskan. Apalagi, RUU ini memiliki banyak sekali catatan. Misalnya, antara diagnosa permasalahan dengan resep yang disusunnya tidaklah sinkron."
"Di satu sisi, pemerintah sering berdalih jika RUU ini penting untuk mendatangkan investasi. Namun, di sisi lain, norma yang banyak diubah justru mengenai peraturan ketenagakerjaan. Padahal, menurut kajian World Economic Forum (WEF) pada 2019, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, bukan isu ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sehingga, jika tujuan RUU Cipta Kerja ini memang benar-benar untuk memperlancar investasi maka semestinya yang diprioritaskan pemerintah sebagai pengusul adalah penguatan agenda pemberantasan korupsi, bukan justru pelemahan regulasi ketenagakerjaan. Itu baru satu isu.
"Selain itu, ini yang paling mendasar, RUU semacam ini potensial membahayakan demokrasi. Bayangkan, dengan satu RUU omnibus law, Pemerintah bisa mengubah 79 undang-undang lintas sektoral sekaligus," kata dia.
Padahal, lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini, sejauh yang dia pelajari omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 5 hingga 8 undang-undang saja, itupun yang materinya serumpun. Misalnya, omnibus law ketenagakerjaan isinya ya hanya sebatas mengatur soal ketenagakerjaan, tidak mengubah norma Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran, atau undang-undang lain yang tak serumpun.
"Di satu sisi, pemerintah sering berdalih jika RUU ini penting untuk mendatangkan investasi. Namun, di sisi lain, norma yang banyak diubah justru mengenai peraturan ketenagakerjaan. Padahal, menurut kajian World Economic Forum (WEF) pada 2019, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, bukan isu ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sehingga, jika tujuan RUU Cipta Kerja ini memang benar-benar untuk memperlancar investasi maka semestinya yang diprioritaskan pemerintah sebagai pengusul adalah penguatan agenda pemberantasan korupsi, bukan justru pelemahan regulasi ketenagakerjaan. Itu baru satu isu.
"Selain itu, ini yang paling mendasar, RUU semacam ini potensial membahayakan demokrasi. Bayangkan, dengan satu RUU omnibus law, Pemerintah bisa mengubah 79 undang-undang lintas sektoral sekaligus," kata dia.
Padahal, lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini, sejauh yang dia pelajari omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 5 hingga 8 undang-undang saja, itupun yang materinya serumpun. Misalnya, omnibus law ketenagakerjaan isinya ya hanya sebatas mengatur soal ketenagakerjaan, tidak mengubah norma Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran, atau undang-undang lain yang tak serumpun.
Lihat Juga :