Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Fadli Zon: DPR Harus Kritisi Perppu Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Meski penundaan ini masih jauh dari tuntutan publik yang menginginkan RUU tersebut ditarik kembali, namun setidaknya penundaan tersebut tak kian memperkeruh suasana ‘lockdown’ yang sedang berlangsung di tengah masyarakat.
"Sebelum penundaan itu diumumkan, kita mendengar kaum buruh mengancam akan melakukan aksi massa melibatkan 50 ribu orang jika pembahasan omnibus law ini diteruskan oleh pemerintah dan DPR. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena bisa merusak kebijakan ‘isolasi’ dan ‘social distancing’ yang tengah diterapkan untuk memutus rantai penyebaran wabah. Walaupun saya juga mendengar aksi massa tersebut akan memperhatikan jarak fisik para peserta," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam keterangannya kepada SINDOnews, Sabtu (26/4/2020).
Bagaimanapun, kata Fadli, penundaan pembahasan RUU Ciptaker memang sudah seharusnya dilakukan. Di tengah situasi krisis dan darurat nasional COVID-19, menurutnya pembahasan omnibus law yang sejak awal ditolak keras oleh berbagai elemen masyarakat tersebut sangatlah tak bijak. RUU itu bukan isu mendesak yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR.
"Saat ini, fokus Pemerintah dan DPR mestinya ditujukan pada insiatif-inisiatif mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Kita tak ingin bernasib seperti negara-negara yang gagal menangani persoalan ini dengan benar sehingga jumlah korban sangat banyak," jelasnya.
Ketua BKSAP DPR ini menilai DPR dan pemerintah harus bijak mengambil keputusan. Fokus kita mestinya pada bagaimana menyelamatkan anak bangsa dari ancaman pandemi COVID-19. Itu sebabnya pembahasan omnibus law memang sebaiknya ditunda atau bahkan selanjutnya ditarik kembali oleh pemerintah untuk menghindari ekses reaksi sosial yang akan menyulitkan kita di masa mendatang.
"Sejak awal, kita tak melihat RUU ini penting untuk diprioritaskan. Apalagi, RUU ini memiliki banyak sekali catatan. Misalnya, antara diagnosa permasalahan dengan resep yang disusunnya tidaklah sinkron."
"Di satu sisi, pemerintah sering berdalih jika RUU ini penting untuk mendatangkan investasi. Namun, di sisi lain, norma yang banyak diubah justru mengenai peraturan ketenagakerjaan. Padahal, menurut kajian World Economic Forum (WEF) pada 2019, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, bukan isu ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sehingga, jika tujuan RUU Cipta Kerja ini memang benar-benar untuk memperlancar investasi maka semestinya yang diprioritaskan pemerintah sebagai pengusul adalah penguatan agenda pemberantasan korupsi, bukan justru pelemahan regulasi ketenagakerjaan. Itu baru satu isu.
"Selain itu, ini yang paling mendasar, RUU semacam ini potensial membahayakan demokrasi. Bayangkan, dengan satu RUU omnibus law, Pemerintah bisa mengubah 79 undang-undang lintas sektoral sekaligus," kata dia.
Padahal, lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini, sejauh yang dia pelajari omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 5 hingga 8 undang-undang saja, itupun yang materinya serumpun. Misalnya, omnibus law ketenagakerjaan isinya ya hanya sebatas mengatur soal ketenagakerjaan, tidak mengubah norma Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran, atau undang-undang lain yang tak serumpun.
"Sebelum penundaan itu diumumkan, kita mendengar kaum buruh mengancam akan melakukan aksi massa melibatkan 50 ribu orang jika pembahasan omnibus law ini diteruskan oleh pemerintah dan DPR. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena bisa merusak kebijakan ‘isolasi’ dan ‘social distancing’ yang tengah diterapkan untuk memutus rantai penyebaran wabah. Walaupun saya juga mendengar aksi massa tersebut akan memperhatikan jarak fisik para peserta," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam keterangannya kepada SINDOnews, Sabtu (26/4/2020).
Bagaimanapun, kata Fadli, penundaan pembahasan RUU Ciptaker memang sudah seharusnya dilakukan. Di tengah situasi krisis dan darurat nasional COVID-19, menurutnya pembahasan omnibus law yang sejak awal ditolak keras oleh berbagai elemen masyarakat tersebut sangatlah tak bijak. RUU itu bukan isu mendesak yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR.
"Saat ini, fokus Pemerintah dan DPR mestinya ditujukan pada insiatif-inisiatif mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Kita tak ingin bernasib seperti negara-negara yang gagal menangani persoalan ini dengan benar sehingga jumlah korban sangat banyak," jelasnya.
Ketua BKSAP DPR ini menilai DPR dan pemerintah harus bijak mengambil keputusan. Fokus kita mestinya pada bagaimana menyelamatkan anak bangsa dari ancaman pandemi COVID-19. Itu sebabnya pembahasan omnibus law memang sebaiknya ditunda atau bahkan selanjutnya ditarik kembali oleh pemerintah untuk menghindari ekses reaksi sosial yang akan menyulitkan kita di masa mendatang.
"Sejak awal, kita tak melihat RUU ini penting untuk diprioritaskan. Apalagi, RUU ini memiliki banyak sekali catatan. Misalnya, antara diagnosa permasalahan dengan resep yang disusunnya tidaklah sinkron."
"Di satu sisi, pemerintah sering berdalih jika RUU ini penting untuk mendatangkan investasi. Namun, di sisi lain, norma yang banyak diubah justru mengenai peraturan ketenagakerjaan. Padahal, menurut kajian World Economic Forum (WEF) pada 2019, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, bukan isu ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sehingga, jika tujuan RUU Cipta Kerja ini memang benar-benar untuk memperlancar investasi maka semestinya yang diprioritaskan pemerintah sebagai pengusul adalah penguatan agenda pemberantasan korupsi, bukan justru pelemahan regulasi ketenagakerjaan. Itu baru satu isu.
"Selain itu, ini yang paling mendasar, RUU semacam ini potensial membahayakan demokrasi. Bayangkan, dengan satu RUU omnibus law, Pemerintah bisa mengubah 79 undang-undang lintas sektoral sekaligus," kata dia.
Padahal, lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini, sejauh yang dia pelajari omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 5 hingga 8 undang-undang saja, itupun yang materinya serumpun. Misalnya, omnibus law ketenagakerjaan isinya ya hanya sebatas mengatur soal ketenagakerjaan, tidak mengubah norma Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran, atau undang-undang lain yang tak serumpun.