KPK Tagih Mantan Pejabat Waskita Karya Lunasi Uang Pengganti

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
KPK Tagih Mantan Pejabat Waskita Karya Lunasi Uang Pengganti
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif Waskita Karya, Fakih Usman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan cicilan uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya , Fakih Usman, sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara. KPK masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Fakih Usman divonis membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, saat ini Fakih Usman baru membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, Fakih masih utang uang pengganti sekira Rp4,7 miliar.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu Biro Keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).



"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," imbuhnya.

KPK sedang mengoptimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, dengan menagih denda serta uang pengganti hasil korupsi para koruptor. Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian negara.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.

Baca juga: KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap mantan pejabat PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)