KPK Tagih Mantan Pejabat Waskita Karya Lunasi Uang Pengganti

Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
KPK Tagih Mantan Pejabat...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif Waskita Karya, Fakih Usman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan cicilan uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya , Fakih Usman, sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara. KPK masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Fakih Usman divonis membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, saat ini Fakih Usman baru membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, Fakih masih utang uang pengganti sekira Rp4,7 miliar.

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu Biro Keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).



"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," imbuhnya.

KPK sedang mengoptimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, dengan menagih denda serta uang pengganti hasil korupsi para koruptor. Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian negara.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Berita Terkini
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved