KPK Tagih Mantan Pejabat Waskita Karya Lunasi Uang Pengganti
Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif Waskita Karya, Fakih Usman. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan cicilan uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya , Fakih Usman, sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara. KPK masih menagih sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana kasus korupsi terkait pembuatan proyek fiktif tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Fakih Usman divonis membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, saat ini Fakih Usman baru membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, Fakih masih utang uang pengganti sekira Rp4,7 miliar.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu Biro Keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," imbuhnya.
KPK sedang mengoptimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, dengan menagih denda serta uang pengganti hasil korupsi para koruptor. Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian negara.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Fakih Usman divonis membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, saat ini Fakih Usman baru membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, Fakih masih utang uang pengganti sekira Rp4,7 miliar.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu Biro Keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 Miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," imbuhnya.
KPK sedang mengoptimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Salah satunya, dengan menagih denda serta uang pengganti hasil korupsi para koruptor. Diharapkan, upaya tersebut dapat membantu memulihkan perekonomian negara.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.
Lihat Juga :