KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya

Selasa, 01 Maret 2022 - 13:11 WIB
loading...
KPK Setor Uang Rp3,8...
KPK melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara, hasil dari dugaan tindak pidana korupsi di PT Waskita. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara. Uang ini merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi eks Kepala Divisi II PT Waskita, terpidana Fathor Rachman.

Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya

Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.



"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Ali menjelaskan, tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara.

"Jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman bersama empat mantan pejabat Waskita lainnya telah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Salah satu pejabat yang dituntut yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada KPK.

Jaksa menilai, Fathor Rachman, Desi Arryani dan tiga pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar.

"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," ungkap jaksa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Kinerja Waskita Membaik,...
Kinerja Waskita Membaik, Analis Sebut Potensi Delisting Masih Terlalu Dini
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Prabowo Melayat dan...
Prabowo Melayat dan Lepas Jenazah Eddie Marzuki Nalapraya di Padepokan TMII
Jeda Perang Tarif AS-China,...
Jeda Perang Tarif AS-China, 3 Miliarder Dunia Ini Panen Untung Ratusan Triliun
11.000 Pekerja Pabrikan...
11.000 Pekerja Pabrikan Mobil Jepang Kena PHK, 7 Pabrik Nissan Ditutup
Berita Terkini
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara Preman Berkedok Ormas, Bisa Diberantas? Malam Ini Live di iNews
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved