KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya
Selasa, 01 Maret 2022 - 13:11 WIB
loading...
KPK melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara, hasil dari dugaan tindak pidana korupsi di PT Waskita. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara. Uang ini merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi eks Kepala Divisi II PT Waskita, terpidana Fathor Rachman.
Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya
Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Ali menjelaskan, tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara.
"Jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," jelas Ali.
Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya
Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Ali menjelaskan, tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara.
"Jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," jelas Ali.
Lihat Juga :