Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai hingga Kemendag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja. Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi pertama adalah Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial DM.
"DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).
Saksi kedua, kata Ketut, adalah MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2016-2019.
"Ketiga, FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020," ucapnya.
Lalu saksi terakhir ialah R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan R.
"Diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditanda tangani Dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Adapun tiga tersangka perorangan yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, Manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara enam tersangka korporasi ialah perusahaan importir PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi pertama adalah Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial DM.
"DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).
Saksi kedua, kata Ketut, adalah MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2016-2019.
"Ketiga, FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020," ucapnya.
Lalu saksi terakhir ialah R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan R.
"Diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditanda tangani Dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Adapun tiga tersangka perorangan yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, Manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara enam tersangka korporasi ialah perusahaan importir PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
(maf)