Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai hingga Kemendag
Senin, 06 Juni 2022 - 21:06 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja. Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi pertama adalah Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial DM.
"DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).
Saksi kedua, kata Ketut, adalah MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2016-2019.
"Ketiga, FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, saksi pertama adalah Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabean, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial DM.
"DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).
Saksi kedua, kata Ketut, adalah MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2016-2019.
"Ketiga, FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020," ucapnya.
Lihat Juga :