Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag dan PNS Kemenperin
Rabu, 08 Juni 2022 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
(cip)
Lihat Juga :