KSAL Tegaskan Letkol AS Bakal Dikenakan Hukuman Pidana Militer
Rabu, 08 Juni 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Letkol AS, Tentara Desersi 3 Bulan
Yudo menegaskan, saat ini kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Kasus ini, akan segera diserahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil). "Saya kira prajurit lain sudah tahu bahwa sekarang ini tidak ada yang ditutup-tutupi. bahwa prajurit salah, melanggar pidana ya kita lihat pelanggarannya. Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil," katanya.
Sebagai informasi, seorang Letkol berinsial AS diamankan petugas Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang. Letkol AS diamankan dari sebuah rumah di Getasan, Kapupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Juni 2022.
AS tak berkutik saat petugas menciduknya setelah tiga bulan keluar dari satuan. Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal V Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan. Penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah TNI AL menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. Salah satunya Letkol AS bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.
Yudo menegaskan, saat ini kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Kasus ini, akan segera diserahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil). "Saya kira prajurit lain sudah tahu bahwa sekarang ini tidak ada yang ditutup-tutupi. bahwa prajurit salah, melanggar pidana ya kita lihat pelanggarannya. Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil," katanya.
Sebagai informasi, seorang Letkol berinsial AS diamankan petugas Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang. Letkol AS diamankan dari sebuah rumah di Getasan, Kapupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Juni 2022.
AS tak berkutik saat petugas menciduknya setelah tiga bulan keluar dari satuan. Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal V Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan. Penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah TNI AL menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. Salah satunya Letkol AS bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.
(cip)
Lihat Juga :