KSAL Tegaskan Letkol AS Bakal Dikenakan Hukuman Pidana Militer

Rabu, 08 Juni 2022 - 16:07 WIB
loading...
KSAL Tegaskan Letkol AS Bakal Dikenakan Hukuman Pidana Militer
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memastikan Letkol AS bakal dijerat pidana militer karena disersi tiga bulan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara ihwal kasus desersi yang menjerat seorang perwira menengah TNI AL, Letkol AS. Yudo memastikan, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman pidana militer.

Yudo menegaskan, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Jadi kita sesuai prosedur hukum saja. Karena dia melakukan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana, kalau disersi pasti proses hukum pidana," ucap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).

Yudo menambahkan, akan ditelisik lebih jauh apa alasan dan sudah berapa lama Letkol AS melakukan tindakan tersebut. Bila memang terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dilaksanakan pemecatan.



"Nanti hukumannya silakan hakim, kita lihat desersinya kenapa, sudah berapa lama, ya nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan dan merugikan citra angkatan laut dan tentunya sebagai prajurit," tuturnya.



Yudo menegaskan, saat ini kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Kasus ini, akan segera diserahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil). "Saya kira prajurit lain sudah tahu bahwa sekarang ini tidak ada yang ditutup-tutupi. bahwa prajurit salah, melanggar pidana ya kita lihat pelanggarannya. Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil," katanya.

Sebagai informasi, seorang Letkol berinsial AS diamankan petugas Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang. Letkol AS diamankan dari sebuah rumah di Getasan, Kapupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Juni 2022.

AS tak berkutik saat petugas menciduknya setelah tiga bulan keluar dari satuan. Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal V Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan. Penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah TNI AL menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. Salah satunya Letkol AS bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)