Survei Indikator: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Dapat Rapor Merah
Rabu, 08 Juni 2022 - 15:17 WIB
loading...
Agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih mendapatkan rapor merah dari publik. Hal itu terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih mendapatkan rapor merah dari publik. Hal itu terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia .
"Mereka yang mengatakan pemberantasan korupsi lebih buruk atau sangat buruk itu 36,2%. Yang mengatakan sangat baik atau baik 24%," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam menyampaikan hasil surveinya secara daring, Rabu (8/6/2022). Baca juga: Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp27 Miliar
Meskipun terlihat angkanya lebih besar publik yang menilai agenda pemberantasan korupsi itu buruk, hasil survei ini memperlihatkan adanya tren penurunan dari hasil survei yang dikeluarkan pada bulan April 2022 kemarin.
"Meskipun agak sedikit turun ya, di April 2022 (angkanya) 37,8%," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, hasil survei bulan ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi instansi atau lembaga penegak hukum untuk menurunkan penilaian masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi. Dia menilai penurunan tren angka buruk terhadap agenda pemberantasan korupsi harus dijadikan motivasi.
"Mereka yang mengatakan pemberantasan korupsi lebih buruk atau sangat buruk itu 36,2%. Yang mengatakan sangat baik atau baik 24%," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam menyampaikan hasil surveinya secara daring, Rabu (8/6/2022). Baca juga: Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp27 Miliar
Meskipun terlihat angkanya lebih besar publik yang menilai agenda pemberantasan korupsi itu buruk, hasil survei ini memperlihatkan adanya tren penurunan dari hasil survei yang dikeluarkan pada bulan April 2022 kemarin.
"Meskipun agak sedikit turun ya, di April 2022 (angkanya) 37,8%," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, hasil survei bulan ini harus dijadikan bahan evaluasi bagi instansi atau lembaga penegak hukum untuk menurunkan penilaian masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi. Dia menilai penurunan tren angka buruk terhadap agenda pemberantasan korupsi harus dijadikan motivasi.
Lihat Juga :