Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel Polisi

Selasa, 07 Juni 2022 - 19:36 WIB
loading...
A A A
"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," imbuhnya.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," kata Zulpan.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi, tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB DDI Imbau Waspadai...
PB DDI Imbau Waspadai Propaganda Jihad Persatuan Global ISIS
Akademisi UI: Jaga Marwah...
Akademisi UI: Jaga Marwah Demokrasi, Jangan Terjebak Propaganda Khilafah
Mereduksi Politisasi...
Mereduksi Politisasi Agama dengan Pancasila dan Moderasi Beragama
Pendiri Lakpesdam NU...
Pendiri Lakpesdam NU Minta Umat Islam Waspada Propaganda Khilafah Dompleng Isu Nasional
Ajaran Khilafah Islamiyah...
Ajaran Khilafah Islamiyah Agenda Politik Bukan Akidah
Aksi Bela Palestina...
Aksi Bela Palestina Harus Fokus pada Isu Kemanusiaan
Update Pembongkaran...
Update Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Belum Semua Bangunan Roboh
Kalah Taruhan Pilkada...
Kalah Taruhan Pilkada 2024, Tiga Rumah di Sampang Disegel
Pagar Laut Misterius...
Pagar Laut Misterius di Bekasi Akhirnya Disegel KKP
Rekomendasi
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved