Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Disegel Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Markas kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung disegel polisi. Penyegelan itu dilakukan setelah polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja .
Saat ini Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. "Disegel, diberi police line, di kantor pusatnya itu (di Lampung)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Dia menjelaskan, penyegelan dengan memasang garis polisi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari markas Khilafatul Muslimin.
"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," imbuhnya.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," kata Zulpan.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi, tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Saat ini Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. "Disegel, diberi police line, di kantor pusatnya itu (di Lampung)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Dia menjelaskan, penyegelan dengan memasang garis polisi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari markas Khilafatul Muslimin.
Baca Juga
"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," imbuhnya.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," kata Zulpan.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi, tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
(rca)