Ajaran Khilafah Islamiyah Agenda Politik Bukan Akidah
Kamis, 04 Juli 2024 - 18:28 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Zuly Qodir. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Beberapa kelompok Islam yang cenderung esktrem dalam menafsirkan dalil keagamaan seringkali menggunakan simbolisasi dan membuat banyak yang mengikutinya terjebak pada pemikiran dikotomis. Seperti dalam penggunaan istilah khilafah atau negara Islam. Siapa pun yang tidak setuju, akan dianggap sesat bahkan divonis kafir karena dianggap menghalangi tegaknya syariat Islam.
Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Zuly Qodir menjelaskan, kelompok radikal seringkali mencampuradukkan antara prinsip akidah yang mutlak dengan tafsir fiqih, khususnya pada bagian siyasah atau politik. Padahal, ini adalah dua hal yang sangat berbeda. Kekeliruan dalam memahami perbedaan ini membuat kelompok Islam yang radikal selalu menggaungkan tegaknya negara Islam sebagai kesempurnaan beragama.
"Kita harus bisa memisahkan, antara gagasan khilafah Islamiyah atau gagasan negara Islam dengan bagaimana kita meyakini akidah Islam, yang menjadi fondasi utama untuk kaum muslim. Ajaran Khilafah Islamiyah atau seruan untuk mendirikan negara Islam adalah agenda politik, dan merupakan bagian dari fiqih siyasah, fiqih yang membahas soal perpolitikan," kata Prof Zuly di Yogyakart, Kamis (4/7/2024).
Ia menjelaskan modus operandi kebanyakan kelompok radikal sebenarnya sudah jelas. Mereka secara sistematis akan menyasar para anak muda yang tidak belajar agama dengan baik, khususnya Islam.
Hal ini juga diperparah dengan penyampaian tafsir fiqih yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah atau tegaknya negara Islam adalah bagian dari akidah atau syariat Islam. Konsekuensi selanjutnya dari pemikiran ini adalah wajibnya syariat Islam, termasuk mendirikan negara Islam, dan apabila tidak dijalankan, maka dinyatakan berdosa.
Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Zuly Qodir menjelaskan, kelompok radikal seringkali mencampuradukkan antara prinsip akidah yang mutlak dengan tafsir fiqih, khususnya pada bagian siyasah atau politik. Padahal, ini adalah dua hal yang sangat berbeda. Kekeliruan dalam memahami perbedaan ini membuat kelompok Islam yang radikal selalu menggaungkan tegaknya negara Islam sebagai kesempurnaan beragama.
"Kita harus bisa memisahkan, antara gagasan khilafah Islamiyah atau gagasan negara Islam dengan bagaimana kita meyakini akidah Islam, yang menjadi fondasi utama untuk kaum muslim. Ajaran Khilafah Islamiyah atau seruan untuk mendirikan negara Islam adalah agenda politik, dan merupakan bagian dari fiqih siyasah, fiqih yang membahas soal perpolitikan," kata Prof Zuly di Yogyakart, Kamis (4/7/2024).
Ia menjelaskan modus operandi kebanyakan kelompok radikal sebenarnya sudah jelas. Mereka secara sistematis akan menyasar para anak muda yang tidak belajar agama dengan baik, khususnya Islam.
Hal ini juga diperparah dengan penyampaian tafsir fiqih yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah atau tegaknya negara Islam adalah bagian dari akidah atau syariat Islam. Konsekuensi selanjutnya dari pemikiran ini adalah wajibnya syariat Islam, termasuk mendirikan negara Islam, dan apabila tidak dijalankan, maka dinyatakan berdosa.
Lihat Juga :