Pimpinan Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Pernah Dipenjara Kasus Pengeboman Candi Borobudur

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:37 WIB
loading...
Pimpinan Khilafatul Muslimin Hasan Baraja Pernah Dipenjara Kasus Pengeboman Candi Borobudur
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa (6/6/2022). FOTO/ANTARA/Ardiansyah
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap sejumlah fakta tentang pemimpin Khilafatul Muslimin , Abdul Qadir Hasan Baraja . Ternyata dia pernah dua kali terlibat kasus terorisme, salah satunya dalam aksi pengeboman Candi Borobudur pada 1985 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Hasan Baraja pernah beberapa kali terlibat kasus dugaan tindak pidana terorisme. Bahkan dia disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

"Profil saudara Abdul Qadir Hasan Baraja, yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).



Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka. Tidak hanya dia, polisi bakal menyidik kasus ini pada organisasi yang dipimpin oleh Hasan Baraja. Abdul Qadir juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Langsung Ditahan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)