Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:34 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Dipastikan...
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas hak kedinasan militernya.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apa pun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.

Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bukan Oditur Militer,...
Bukan Oditur Militer, TAUD Minta Perkara Andrie Yunus Ditangani di Peradilan Umum
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Dokter RSCM Ungkap Mata...
Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf, hanya Bisa Melihat Cahaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Serka Nasir Peragakan...
Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer
Rekomendasi
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Jadwal Final Indonesia...
Jadwal Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Bidik Gelar Perdana
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved