Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun
Selasa, 07 Juni 2022 - 17:34 WIB
loading...
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas hak kedinasan militernya.
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apa pun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.
Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apa pun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.
Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil
Lihat Juga :