Kolonel Priyanto Dipastikan Tak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:34 WIB
loading...
Kolonel Priyanto Dipastikan...
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer tersebut, Priyanto dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas hak kedinasan militernya.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan konsekuensi itu dilakukan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Konsekuensi yang dimaksud ialah, Priyanto tidak berhak menerima tunjangan apa pun dari dinas militernya. Priyanto juga tidak akan menerima jaminan pensiun atas pengabdiannya di TNI.

Baca juga: Kolonel Priyanto Akan Jalani Masa Hukuman di Lapas Sipil

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bukan Oditur Militer,...
Bukan Oditur Militer, TAUD Minta Perkara Andrie Yunus Ditangani di Peradilan Umum
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Dokter RSCM Ungkap Mata...
Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf, hanya Bisa Melihat Cahaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Serka Nasir Peragakan...
Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved