Terungkap! Hakim Ubah Hukum Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup karena Berjasa di Polri Selama 30 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terungkap kenapa Hakim Mahkamah Agung (MA)mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Ternyata Hakim MA berpandangan Ferdy Sambo memiliki jasa selama 30 tahun di Polri.
Alasan tersebut tertuang dalam salinan putusan Ferdy Sambo nomor 813 K/Pid/202. Dalam sidang putusan pimpin ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, serta Yohanes Priyana.
Dalam putusannya, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," ujar MA dalam putusannya.
Sambo juga telah menegaskan mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Sehingga, selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas," kata MA dalam putusannya.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun, serta Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun.
Alasan tersebut tertuang dalam salinan putusan Ferdy Sambo nomor 813 K/Pid/202. Dalam sidang putusan pimpin ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, serta Yohanes Priyana.
Dalam putusannya, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," ujar MA dalam putusannya.
Sambo juga telah menegaskan mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Sehingga, selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas," kata MA dalam putusannya.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun, serta Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun.
(jon)