Terungkap! Hakim Ubah Hukum Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup karena Berjasa di Polri Selama 30 Tahun
Senin, 28 Agustus 2023 - 14:07 WIB
loading...
Hakim MA mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Terungkap kenapa Hakim Mahkamah Agung (MA)mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Ternyata Hakim MA berpandangan Ferdy Sambo memiliki jasa selama 30 tahun di Polri.
Alasan tersebut tertuang dalam salinan putusan Ferdy Sambo nomor 813 K/Pid/202. Dalam sidang putusan pimpin ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, serta Yohanes Priyana.
Dalam putusannya, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Keluarga Kecewa!
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," ujar MA dalam putusannya.
Alasan tersebut tertuang dalam salinan putusan Ferdy Sambo nomor 813 K/Pid/202. Dalam sidang putusan pimpin ketua majelis hakim Suhadi dan anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, serta Yohanes Priyana.
Dalam putusannya, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Keluarga Kecewa!
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," ujar MA dalam putusannya.
Lihat Juga :