MA Sudah Terima Berkas Kasasi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Selasa, 12 September 2023 - 10:59 WIB
loading...
MA Sudah Terima Berkas...
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas Kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba itu diterima MA pada Senin 11 September 2023.

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Permohonan Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Berdasarkan situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin 11 September 2023). Statusnya dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," tulis situs MA.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Rekomendasi
Mengenali Kondisi Kulit...
Mengenali Kondisi Kulit Kini Bisa Dimulai dari Foto Selfie
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
Berita Terkini
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved