MA Sudah Terima Berkas Kasasi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Selasa, 12 September 2023 - 10:59 WIB
loading...
MA Sudah Terima Berkas Kasasi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas Kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba itu diterima MA pada Senin 11 September 2023.

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).



Berdasarkan situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin 11 September 2023). Statusnya dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," tulis situs MA.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar yang dikutip pada Senin (11/9/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pada Selasa (25/8/2023). Teddy juga sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa dirinya akan mengecek berkas tersebut. Dia mengakui belum mengetahui keberadaan berkas itu.

"Saya cek nanti ya. Saya harus cek, apakah sudah diterima di Mahkamah Agung (MA) atau belum, tapi secara ini akan diberitahukan ke pengadilan (PN Jakbar) asal pengirim berkas itu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)