Mahfud MD: Presiden Minta Aparat Jangan Terlalu Sensi, Apa-apa Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:00 WIB
loading...
Mahfud MD: Presiden...
Aparat diminta tidak melakuan tindakan berlebihan merespons hoaks. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa hoaks dan ujaran kebencian menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu selain pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu pun sempat dibahas dengan Presiden Jokowi.

Mahfud mengakui kondisi tersebut memang memprihatinkan. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi berpesan agar aparat tidak berlebihan meresponsnya.

"Tapi pesan Presiden itu aparat jangan terlalu sensi. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang, gak usah, biarin aja kata presiden," ujar Mahfud dalam sambutan peluncuran Peta Kerawanan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).

(Baca: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)

Mahfud menyatakan, ada atau tidak ada seminar, pemerintah tetap menjadi sasaran kritik. Jadi, kata Mahfud, meskipun ada tindakan kriminal, tetap saja dianggap kriminalisasi.

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu yah, orang bergurau gitu. ya biarin saja lah. Dalam konteks itulah konsep restorative justice menjadi penting," ujarnya.

Mahfud menjelaskan yang dimaksudnya dengan restorative justice merupakan tindakan untuk melanggar hukum guna menegakan hukum. ”Tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakan hak asasi manusia," tutur Mahfud.

(Baca: Sentil KPK, Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Banyak Kasus Hukum Digantung)

Menurut Mahfud, restorative justice yang di dalam bahasa umum namanya affirmative policy. Artinya, membiarkan sesuatu agar tidak terjadi kegaduhan. Dalam konteks hukum di Indonesia, restorative justice berguna untuk membangun harmoni.

Dengan kata lain, Mahfud menyebut bila terjadi suatu pelanggaran jika tidak terlalu meresahkan masyarakat, cukup diselesaikan baik-baik. Dia pun mencontohkan Mendagri Tito Karnavian yang mengingatkan pajabat pos lintas batas karena membiarkan masyarakat membeli barang dari negara luar lalu menjual ke dalam negeri untuk mencari keuntungan lebih.

Hal semacam itu tidak perlu sampai ditarik masuk dalam proses hukum. Akan tetapi bila seseorang melakukan pembunuhan, menyelundupkam narkoba dan hal sejenis ditindak.

"Itu yang disebut sebagai restorative justice. Sehingga, saya bicara dalam konteks hoaks, seminar orang kampanye bicara, ya dilurus-luruskan tetapi pakai pendekatan yang lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Suka Microdrama Singkat?...
Suka Microdrama Singkat? Intip Sinopsis Don’t Hurt Me, Daddy, Mommy’s Leaving di V+Short
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved