Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:15 WIB
loading...
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya menahan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dua tersangka ditahan yakni DHB, putra pengusaha Siman Bahar dan VC.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam rangkaian tindak pidana penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal.

Baca juga: Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 2 tersangka pada Senin (15/6/2026). “Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026,” ujar Ade, Selasa (16/6/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka awal dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk yakni TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang turut memfasilitasi tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru. DHB diketahui pernah menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Menurut Ade, kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
Rekomendasi
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved