Sentil KPK, Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Banyak Kasus Hukum Digantung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti banyaknya kasus yang menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Hal ini pun sudah pernah disampaikan saat bertemu tiga institusi itu di kantornya kemarin.
“Bukan hanya di KPK, di Kejagung, di kepolisian banyak kasus terkatung-katung. Dari kasus banyak perkara yang P-19 ke P-21, ke P-17, P-18. Itu sering banyak kasus bolak balik itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(Baca: Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP)
Dia mengingatkan KPK, Kejagung, dan Polri untuk segera menuntaskan semua kasus yang menggantung tersebut. Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
“Kita minta agar kejagung dan kepolisian itu bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses. Kalau ndak jangan bolak balik gitu,” ungkapnya.
(Baca: IPW Minta Jenderal Polisi Aktif Tidak Merambah Kursi Kementerian)
Mahfud menilai, banyaknya kasus yang menggantung akan mudah dipermainkan melalui opini. “Di KPK juga begitu jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, ada aturan-aturan di mana KPK harus segera mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, substansial, maupun prosedural.
“Sehingga hukum itu tidak boleh bekerja diombang-ambingkan oleh opini masyarakat,” pungkasnya.
“Bukan hanya di KPK, di Kejagung, di kepolisian banyak kasus terkatung-katung. Dari kasus banyak perkara yang P-19 ke P-21, ke P-17, P-18. Itu sering banyak kasus bolak balik itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(Baca: Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP)
Dia mengingatkan KPK, Kejagung, dan Polri untuk segera menuntaskan semua kasus yang menggantung tersebut. Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
“Kita minta agar kejagung dan kepolisian itu bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses. Kalau ndak jangan bolak balik gitu,” ungkapnya.
(Baca: IPW Minta Jenderal Polisi Aktif Tidak Merambah Kursi Kementerian)
Mahfud menilai, banyaknya kasus yang menggantung akan mudah dipermainkan melalui opini. “Di KPK juga begitu jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, ada aturan-aturan di mana KPK harus segera mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, substansial, maupun prosedural.
“Sehingga hukum itu tidak boleh bekerja diombang-ambingkan oleh opini masyarakat,” pungkasnya.
(muh)