Sentil KPK, Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Banyak Kasus Hukum Digantung
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:25 WIB
loading...
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti banyaknya kasus yang menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Hal ini pun sudah pernah disampaikan saat bertemu tiga institusi itu di kantornya kemarin.
“Bukan hanya di KPK, di Kejagung, di kepolisian banyak kasus terkatung-katung. Dari kasus banyak perkara yang P-19 ke P-21, ke P-17, P-18. Itu sering banyak kasus bolak balik itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(Baca: Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP)
Dia mengingatkan KPK, Kejagung, dan Polri untuk segera menuntaskan semua kasus yang menggantung tersebut. Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
“Kita minta agar kejagung dan kepolisian itu bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses. Kalau ndak jangan bolak balik gitu,” ungkapnya.
“Bukan hanya di KPK, di Kejagung, di kepolisian banyak kasus terkatung-katung. Dari kasus banyak perkara yang P-19 ke P-21, ke P-17, P-18. Itu sering banyak kasus bolak balik itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(Baca: Mahfud MD Jelaskan Masalah Substansi dan Prosedur di RUU HIP)
Dia mengingatkan KPK, Kejagung, dan Polri untuk segera menuntaskan semua kasus yang menggantung tersebut. Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
“Kita minta agar kejagung dan kepolisian itu bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses. Kalau ndak jangan bolak balik gitu,” ungkapnya.
Lihat Juga :