Luhut Disebut Menteri Segala Urusan, Ini Kementerian di Bawah Menko Marinves

Senin, 06 Juni 2022 - 16:04 WIB
loading...
Luhut Disebut Menteri Segala Urusan, Ini Kementerian di Bawah Menko Marinves
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat sorotan masyarakat karena berencana menaikkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapatsorotan masyarakat. Kali ini terkait rencana penerapan tarif baru tiket masuk kawasan Candi Borobudur yangberada di Magelang, Jawa Tengah.

Rencana ini dilontarkan Luhut melalui media sosialnya, Sabtu (4/6/2022). Berdasarkan unggahannya, wisatawan domestik akan dikenai tarif tiket Rp750.000, sedang turis asing dipatok USD100 atau sekitar Rp1,4 juta.

"Khusus untuk pelajar, kami berikan biaya Rp5.000 saja," kata Luhut dikuti dalam unggahannya di akun Instagram.



Luhut menjelaskan, kenaikan tarif itu untuk membatasi jumlah pengunjung agar tidak melebihi 1.200 orang per hari. Pembatasan jumlah pengunjung dan penetapan harga tiket baru itu didasari pertimbangan untuk menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara.

"Semua turis juga nantinya harus menggunakan tour guide dari warga lokal sekitar kawasan Borobudur. Ini kami lakukan demi menyerap lapangan kerja baru sekaligus menumbuhkan sense of belonging terhadap kawasan ini," kataLuhut.

Kebijakan yang dilontarkan Luhut Binsar Pandjaitan menuai kritikan masyarakat luas. Mereka menilai tarif baru masuk kawasan Candi Borobudur itu sangat mahal. Sebagaian mereka juga mempertanyakan mengapa Luhut ikutmengurusi pariwisata padahal hal itu dinilai bukan sebagai job desk Menko Marinves.

"Opung Luhut emang hebat. Salut. Dari kesehatan sampai pariwisata, semua diurusin. Gak ada capeknya gokil," tulis Kemal Pahlevi di akun Twitternya.

Baca juga: Fadli Zon Pasang Hastag #Menkosaurus, Tanggapi Luhut soal Tarif Candi Borobudur

Luhut memang kerap mendapatkan tugas-tugas dari Presiden Jokowi, utamanya yang menjadi perhatian masyarakat.Contohnya saat kasus Covid-19 akibat varian delta melonjak tajam. Luhut ditunjuk sebagai Koordinator PPKM JawaBali. Baru-baru ini Luhut juga ditugasi mengurus sengkarut minyak goreng.

Saking banyaknya tugas yang diemban, Luhut pun mendapat julukan dari masyarakat sebagai Menteri Segala Urusan.Ada juga yang menyebutnya sebagai Lord Luhut.

Lalu apa saja sebenarnya yang masuk dalam job desk Menko Kemaritiman dan Investasi? Berikut ini penjelasannya:

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi,Kemenko Marinves ini mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusankementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Menurut Pasal 4, ada sejumlah kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marinves, yakni:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomis Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Mengutip situs resmi Maritim, Kemenko Marinves memiliki visi dan misi serta tugas dan fungsi. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Visi dan Misi

A. Visi:
Kemenko Marinves mendukung terwujudnya Visi Presiden dan Wakil Presiden yaitu: Indonesia, Pusat Peradaban Maritim Dunia Untuk Mewujudkan "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan GotongRoyong"

B. Misi:
- Peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing
- Pembangunan yang merata dan berkeadilan
- Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
- Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa

2. Tugas dan Fungsi

A. Tugas:
Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

B. Fungsi:
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkaitdengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.
- Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi.
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet.
- Penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasidi lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)