Luhut Disebut Menteri Segala Urusan, Ini Kementerian di Bawah Menko Marinves

Senin, 06 Juni 2022 - 16:04 WIB
loading...
A A A
A. Tugas:
Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

B. Fungsi:
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkaitdengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.
- Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi.
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet.
- Penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasidi lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)