Pandemi COVID-19 Masuk Kategori Indeks Kerawanan Pilkada
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:01 WIB
loading...
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya melakukan penyempurnaan informasi IKP dengan memasukan pagebluk COVID-19 ini sebagai yang akan mempengaruhi kerawanan-kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 . Pagebluk COVID-19 masuk dalam hitungan kerawanan baru.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya melakukan penyempurnaan informasi IKP dengan memasukan pagebluk COVID-19 ini sebagai yang akan mempengaruhi kerawanan-kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada. Kerawanan adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
“Ini bagian dari upaya mitigasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Tujuan IKP ini adalah alat untuk mengetahui, mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan katagori kerawanan. Kemudian, sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini, serta pemetaan kerawanan saat terjadi pandemi COVID-19 (bencana nonalam).
Dimensi IKP dalam konteks sosial dan politik, meliputi gangguan keamanan, kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara, keberpihakan penyelenggara pemilu, rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, dan ketidakneteralan aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, dalam konteks pemilu yang bebas dan adil, antara lain dukungan teknologi informasi (TI) dan infrasktruktur.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya melakukan penyempurnaan informasi IKP dengan memasukan pagebluk COVID-19 ini sebagai yang akan mempengaruhi kerawanan-kerawanan dalam penyelenggaraan pilkada. Kerawanan adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
“Ini bagian dari upaya mitigasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Tujuan IKP ini adalah alat untuk mengetahui, mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan katagori kerawanan. Kemudian, sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini, serta pemetaan kerawanan saat terjadi pandemi COVID-19 (bencana nonalam).
Dimensi IKP dalam konteks sosial dan politik, meliputi gangguan keamanan, kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara, keberpihakan penyelenggara pemilu, rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, dan ketidakneteralan aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, dalam konteks pemilu yang bebas dan adil, antara lain dukungan teknologi informasi (TI) dan infrasktruktur.
Lihat Juga :