Jalankan Amanat Konstitusi, MHKI Canangkan Gerakan Sadar Hukum Kesehatan
Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:17 WIB
loading...
Pengurus DPP MHKI mencanangkan Gerakan Sadar Hukum Kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) mencanangkan Gerakan Sadar Hukum Kesehatan . Gerakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum kesehatan.
Ketua MHKI Mahesa Paranandipa mengatakan, gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama lintas organisasi dalam memberikan penyadaran Hukum Kesehatan kepada semua komponen masyarakat. “Hari ini kami menggagas sebuah gerakan Sadar Hukum Kesehatan, sebagai gerakan bersama seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, penegak hukum, profesi kesehatan dan profesi hukum,” katanya, Jumat (3/6/2022).
Dia menilai, pentingnya masyarakat menyadari, memahami, dan mengamalkan hak serta kewajibannya dalam sektor kesehatan. ”Apalagi hal ini juga diatur dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga: PPKM Masih Diterapkan, Satgas: Bentuk Pengendalian Covid-19 yang Dianjurkan WHO
Senada, Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ulul mengatakan, kebanyakan pihak belum memahami menyangkut dengan hukum kesehatan. Karena itu, diperlukan sebuah pengawalan dan pengawasan. “Banyak orang tidak cermat terkait dengan hal serupa, maka tugas kita adalah mengawalnya,” ujarnya.
Ketua MHKI Mahesa Paranandipa mengatakan, gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama lintas organisasi dalam memberikan penyadaran Hukum Kesehatan kepada semua komponen masyarakat. “Hari ini kami menggagas sebuah gerakan Sadar Hukum Kesehatan, sebagai gerakan bersama seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, penegak hukum, profesi kesehatan dan profesi hukum,” katanya, Jumat (3/6/2022).
Dia menilai, pentingnya masyarakat menyadari, memahami, dan mengamalkan hak serta kewajibannya dalam sektor kesehatan. ”Apalagi hal ini juga diatur dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga: PPKM Masih Diterapkan, Satgas: Bentuk Pengendalian Covid-19 yang Dianjurkan WHO
Senada, Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ulul mengatakan, kebanyakan pihak belum memahami menyangkut dengan hukum kesehatan. Karena itu, diperlukan sebuah pengawalan dan pengawasan. “Banyak orang tidak cermat terkait dengan hal serupa, maka tugas kita adalah mengawalnya,” ujarnya.
Lihat Juga :