Pengguna Internet di Indonesia Naik, RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
Pengguna Internet di...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan, Indonesia sering mengalami kebobolan data pribadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk segera disahkan. Pasalnya, jumlah pengguna internet di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Samuel Abrijani, mengatakan,pada awal 2022 ini pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta orang dan terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan penggunaan internet di Indonesia juga membawa berbagai risiko seperti penipuan online, hoaks, cyber bullying, dan konten negatif lainnya.



”Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna,” kata Abrijani saat webinar "Ngobrol Bareng Legislator" bertema “Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi”. Webinar yang dihadiri anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Dadan Saputra ini dihadiri lebih dari 250 orang. Webinar berlangsung secara interaktif, Jumat (3/6/2022).

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan, Indonesia sering mengalami kebobolan data pribadi. Kejadian-kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai peraturan peraturan perlindungan data pribadi yang dimiliki Indonesia. Sudah ada sejumlah payung hukum perlindungan data pribadi meliputi UU, PP, Perpres, Permen dan sebagainya.



Namun, peraturan-peraturan tersebut belum terintegrasi dan komprehensif. RUU PDP ini memiliki sejumlah kekuatan dan tujuan. Salah satu tantangan terbesar RUU PDP adalah mengenai lembaga pengawas data pribadi. “Pemerintah menginginkan lembaga ini berada di bawah pemerintah, sedangkan DPR tengah memperjuangkan agar lembaga ini memiliki independensi dalam mengawasi perlindungan data pribadi,” kata Nurul.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengatakan, banyak OTT asing yang dengan mudah masuk ke Indonesia. Walaupun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

“Undang-Undang ini tidak membatasi mengenai saham kepemilikan asing. Sehingga, dalam konteks data pribadi, pihak-pihak asing ini menguasai mayoritas data-data pribadi warga negara. Sehingga, RUU PDP ini menjadi solusi masalah-masalah tersebut terutama mengenai data pribadi,” jelas Dadan.

Acara ini diharapkan dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Keberadaan UU ini memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)