Pengguna Internet di Indonesia Naik, RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan, Indonesia sering mengalami kebobolan data pribadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk segera disahkan. Pasalnya, jumlah pengguna internet di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Samuel Abrijani, mengatakan,pada awal 2022 ini pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta orang dan terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan penggunaan internet di Indonesia juga membawa berbagai risiko seperti penipuan online, hoaks, cyber bullying, dan konten negatif lainnya.
Baca juga: Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali
”Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna,” kata Abrijani saat webinar "Ngobrol Bareng Legislator" bertema “Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi”. Webinar yang dihadiri anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Dadan Saputra ini dihadiri lebih dari 250 orang. Webinar berlangsung secara interaktif, Jumat (3/6/2022).
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan, Indonesia sering mengalami kebobolan data pribadi. Kejadian-kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai peraturan peraturan perlindungan data pribadi yang dimiliki Indonesia. Sudah ada sejumlah payung hukum perlindungan data pribadi meliputi UU, PP, Perpres, Permen dan sebagainya.
Baca juga: 720 GB Catatan Medis Sejumlah RS Bocor, DPR Desak Kominfo Rampungkan RUU PDP
Namun, peraturan-peraturan tersebut belum terintegrasi dan komprehensif. RUU PDP ini memiliki sejumlah kekuatan dan tujuan. Salah satu tantangan terbesar RUU PDP adalah mengenai lembaga pengawas data pribadi. “Pemerintah menginginkan lembaga ini berada di bawah pemerintah, sedangkan DPR tengah memperjuangkan agar lembaga ini memiliki independensi dalam mengawasi perlindungan data pribadi,” kata Nurul.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Samuel Abrijani, mengatakan,pada awal 2022 ini pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta orang dan terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan penggunaan internet di Indonesia juga membawa berbagai risiko seperti penipuan online, hoaks, cyber bullying, dan konten negatif lainnya.
Baca juga: Tak Punya RUU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Bisa Malu di G20 Bali
”Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna,” kata Abrijani saat webinar "Ngobrol Bareng Legislator" bertema “Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi”. Webinar yang dihadiri anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Dadan Saputra ini dihadiri lebih dari 250 orang. Webinar berlangsung secara interaktif, Jumat (3/6/2022).
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menambahkan, Indonesia sering mengalami kebobolan data pribadi. Kejadian-kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai peraturan peraturan perlindungan data pribadi yang dimiliki Indonesia. Sudah ada sejumlah payung hukum perlindungan data pribadi meliputi UU, PP, Perpres, Permen dan sebagainya.
Baca juga: 720 GB Catatan Medis Sejumlah RS Bocor, DPR Desak Kominfo Rampungkan RUU PDP
Namun, peraturan-peraturan tersebut belum terintegrasi dan komprehensif. RUU PDP ini memiliki sejumlah kekuatan dan tujuan. Salah satu tantangan terbesar RUU PDP adalah mengenai lembaga pengawas data pribadi. “Pemerintah menginginkan lembaga ini berada di bawah pemerintah, sedangkan DPR tengah memperjuangkan agar lembaga ini memiliki independensi dalam mengawasi perlindungan data pribadi,” kata Nurul.
Lihat Juga :