Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:13 WIB
loading...
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 . Gugatan itu dinilai telah kehilangan obyeknya karena aturan itu telah ditetapkan sebagai undang-undang.

“Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi yang dipantau secara daring, Selasa (23/6/2020). (Baca juga: Rapid Test Massal, Bisnis Anyar yang Menggiurkan)

Putusan itu berdasarkan hasil dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. MK juga merujuk pada UUD RI 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, Hakim MK Aswanto berpandangan bahwa putusan itu didasari karena Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020 yang dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6516. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah dokumen terkait sehingga MK meyakini bahwa Perppu 1/2020 telah ditetapkan menjadi UU 2/2020.

“Dengan diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2020 maka Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan obyek,” jelas Aswanto.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (Baca juga: KH Cholil Nafis: Jika Seluruh Rakyat Ditest Rapid, Tak Sampai Rp40 Triliun)

Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Tangkap Tren di Kalangan...
Tangkap Tren di Kalangan Gen Z, LG Subscribe Makin Diminati di Korea Selatan
Israel Kenalkan Robdozer,...
Israel Kenalkan Robdozer, Robot Pembunuh Berteknologi AI
Berita Terkini
PN Solo Tunda Sidang...
PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
5 menit yang lalu
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
33 menit yang lalu
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
42 menit yang lalu
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
1 jam yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
1 jam yang lalu
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
1 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved