Simak Spesifikasi Helikopter Agusta Westland AW-101

Rabu, 01 Juni 2022 - 05:58 WIB
loading...
A A A
Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.

Adapun harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di 2015 senilai USD56,4 juta. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK Fachri Adamy. Alhasil, lelang tersebut dimenangkan perusahaan Irfan Kurnia Saleh.



Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK. Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100% dari pengadaan helikopter tersebut.

Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar. Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, KPK memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang bersaldo senilai Rp139,4 miliar. Rekening berisikan uang Rp139,4 miliar itu diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU.



Spesifikasi helikopter Agusta Westland AW-101:
Dilansir dari situs TNI AU pada November 2015, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu Marsekal TNI Agus Supriatna menjelaskan bahwa pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU sesuai pagu anggaran yang sudah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) TNI AU 2015 - 2019. Pemilihan helikopter pabrikan Itali dan Inggris ini yang rencananya bakal memperkuat Skadron Udara VVIP/VIP 45 TNI AU itu sudah melalui proses pengkajian yang mendalam dari satuan bawah hingga ke Mabes TNI.

Agus Supriatna mengungkapkan bahwa helikopter AW-101 memiliki standar pengamanan modern, seperti perahu karet dan sarana bantalan udara yang mengembang layaknya air bag (kantong udara) saat terjadi benturan. Selain itu, kata dia, helikopter AW-101 memiliki kabin yang tinggi yakni lebih dari 180 sentimeter dan memiliki tiga engine sehingga lebih aman dalam penerbangan.

Diberitakan SINDOnews pada Rabu 28 Desember 2016, Kepala Dinas Penerangan TNI AU saat itu Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya mengatakan bahwa pembelian heli ini sudah berdasarkan restu pemerintah, seperti Bapenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Komisi I DPR. “Ini untuk kebutuhan militer, bukan VVIP, untuk SAR, bencana. Kita perlu heli yang menampung kapasitas besar, yang mampu membawa pasukan, dan pasti sesuai dengan kebutuhan," kata Jemi Trisonjaya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2188 seconds (0.1#10.140)