Konsisten Perjuangkan Umat, Kader PPP Dorong La Nyalla Jadi Presiden 2024
Sabtu, 28 Mei 2022 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: La Nyalla Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat sebelum Hapus Premium
La Nyalla juga menyampaikan, DPD RI saat ini secara kelembagaan sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Karena ambang batas ini adalah akar permasalahan bangsa.
"Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, ini melanggar konstitusi. Dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan Presiden 20 persen sama sekali tak diatur tetapi kok malah diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.
Seharusnya, kata LaNyalla, tidak ada ambang batas pencalonan Presiden, sehingga semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon Presiden. Akan terbuka luas juga bagi putra-putri terbaik untuk mencalonkan Presiden.
"Kita harap MK secara jernih melihat persoalan ini. Mereka adalah penegak konstitusi. Artinya ada UU yang tidak sesuai konstitusi sudah seharusnya dibatalkan," paparnya.
La Nyalla juga menyampaikan, DPD RI saat ini secara kelembagaan sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Karena ambang batas ini adalah akar permasalahan bangsa.
"Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, ini melanggar konstitusi. Dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan Presiden 20 persen sama sekali tak diatur tetapi kok malah diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.
Seharusnya, kata LaNyalla, tidak ada ambang batas pencalonan Presiden, sehingga semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon Presiden. Akan terbuka luas juga bagi putra-putri terbaik untuk mencalonkan Presiden.
"Kita harap MK secara jernih melihat persoalan ini. Mereka adalah penegak konstitusi. Artinya ada UU yang tidak sesuai konstitusi sudah seharusnya dibatalkan," paparnya.
(muh)
Lihat Juga :