Rakernas KAI Bakal Usung Konsep Sistem Organisasi Advokat Multibar dengan Satu Regulator
Jum'at, 27 Mei 2022 - 22:39 WIB
loading...
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bakal digelar di Bali pada 30 Mei 2022. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) 2022 Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) yang dipimpin Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bakal digelar di Bali pada 30 Mei 2022. Sistem organisasi advokat di Indonesia yang bersifat multibar dengan satu regulator menjadi salah satu wacana yang bakal diusung pada rakernas tersebut.
"Saat ini praktik di lapangan sistem organisasi advokat di Indonesia itu bersifat multibar, artinya terdapat banyak organisasi advokat. Kami di KAI ingin semua organisasi ini memiliki satu regulator yang sama sehingga aturan-aturan di dunia organisasi advokat dapat perlakuan setara," ujar Tjoetjoe di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dia menjelaskan, regulator itu nantinya yang bakal mengatur semua kebijakan organisasi advokat, termasuk di dalamnya menerapkan satu kode etik, satu dewan kehormatan, satu standar profesi advokat, satu komisi pengawas advokat, satu standar pendidikan advokat (termasuk pendidikan lanjutan). Kemudian, satu standar kompetensi advokat, satu standar ujian calon advokat, spesialisasi profesi advokat, serta verifikasi organisasi advokat.
Baca juga: Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
"Saat ini praktik di lapangan sistem organisasi advokat di Indonesia itu bersifat multibar, artinya terdapat banyak organisasi advokat. Kami di KAI ingin semua organisasi ini memiliki satu regulator yang sama sehingga aturan-aturan di dunia organisasi advokat dapat perlakuan setara," ujar Tjoetjoe di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dia menjelaskan, regulator itu nantinya yang bakal mengatur semua kebijakan organisasi advokat, termasuk di dalamnya menerapkan satu kode etik, satu dewan kehormatan, satu standar profesi advokat, satu komisi pengawas advokat, satu standar pendidikan advokat (termasuk pendidikan lanjutan). Kemudian, satu standar kompetensi advokat, satu standar ujian calon advokat, spesialisasi profesi advokat, serta verifikasi organisasi advokat.
Baca juga: Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Lihat Juga :