Rakernas KAI Bakal Usung Konsep Sistem Organisasi Advokat Multibar dengan Satu Regulator

Jum'at, 27 Mei 2022 - 22:39 WIB
loading...
A A A
Regulator tunggal yang diusung oleh Kongres Advokat Indonesia diharapkan mampu untuk menihilkan kemungkinan adanya advokat yang bisa seenaknya pindah organisasi ketika melakukan pelanggaran etik di organisasi yang lama. "Adanya satu regulator dengan tetap multi organisasi, dunia advokat akan terhindar dari muatan kepentingan pribadi oleh pimpinan sebuah organisasi advokat, sehingga politisasi terhadap anggota bisa dihilangkan. Satu regulator berarti semua advokat, semua organisasi punya satu standar yang sama untuk diterapkan," tutur Tjoetjoe.

Sekitar seribu peserta dari seluruh Indonesia rencananya akan menghadiri Rakernas 2022 KAI di Bali. Adapun rangkaian kegiatan rakernas akan dimulai dengan gala dinner peserta rakernas bersama Gubernur Bali I Wayan Koster pada 29 Mei mendatang.

Rakernas juga dilaksanakan dalam rangka merayakan 14 tahun usia KAI eksis di dunia advokat Tanah Air. "Advokat-advokat KAI yang datang dari seluruh Indonesia akan dijamu makan malam oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan pada hari H pelaksanaan rakernas, sekaligus Pak Gubernur Bali akan memberikan sambutannya di hadapan para peserta rakernas," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved