Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar

Jum'at, 22 April 2022 - 15:43 WIB
loading...
Soal Organisasi Advokat,...
Perapki mendesak pemerintah menerbitkan regulasi multi-bar untuk organisasi advokat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) mendesak pemerintah menerbitkan regulasi multi-bar untuk organisasi advokat. Sebab, kondisi organisasi advokat di Indonesia saat ini menunjukkan sifat multi-bar yang merupakan lawan dari wadah tunggal atau single-bar.

Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki), KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah untuk menghentikan konflik tersebut dengan berkaca pada fakta.

“Faktanya, hari ini organisasi advokat di Indonesia sudah bersifat multi-bar. Bahkan, Peradi sendiri, yang getol menyuarakan sistem single-bar, sudah terbelah ke dalam banyak faksi,” kata Tohom, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Diskusi soal Advokat Pamer Harta

Tohom menyebut, konflik berkepanjangan soal organisasi advokat itu takkan pernah bisa berakhir bila pemerintah masih terus menutup mata terhadap fakta kekinian. “Jadi, menurut Perapki, sebaiknya pemerintah mengakui perkembangan zaman ini dengan mengesahkan sistem multi-bar organisasi advokat melalui pembuatan regulasi baru yang bersifat mengikat. Karena, kehadiran sistem multi-bar sudah menjadi tuntutan zaman yang tak lagi bisa dihindari,” kata Tohom
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
Apa Itu Playing Victim?...
Apa Itu Playing Victim? Dokter Ungkap Dampaknya pada Hubungan dan Kesehatan Mental
Portugal Lolos ke 16...
Portugal Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Kroasia, Ronaldo Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved