Soal Organisasi Advokat, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Jum'at, 22 April 2022 - 15:43 WIB
loading...
Perapki mendesak pemerintah menerbitkan regulasi multi-bar untuk organisasi advokat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) mendesak pemerintah menerbitkan regulasi multi-bar untuk organisasi advokat. Sebab, kondisi organisasi advokat di Indonesia saat ini menunjukkan sifat multi-bar yang merupakan lawan dari wadah tunggal atau single-bar.
Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki), KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah untuk menghentikan konflik tersebut dengan berkaca pada fakta.
“Faktanya, hari ini organisasi advokat di Indonesia sudah bersifat multi-bar. Bahkan, Peradi sendiri, yang getol menyuarakan sistem single-bar, sudah terbelah ke dalam banyak faksi,” kata Tohom, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Diskusi soal Advokat Pamer Harta
Tohom menyebut, konflik berkepanjangan soal organisasi advokat itu takkan pernah bisa berakhir bila pemerintah masih terus menutup mata terhadap fakta kekinian. “Jadi, menurut Perapki, sebaiknya pemerintah mengakui perkembangan zaman ini dengan mengesahkan sistem multi-bar organisasi advokat melalui pembuatan regulasi baru yang bersifat mengikat. Karena, kehadiran sistem multi-bar sudah menjadi tuntutan zaman yang tak lagi bisa dihindari,” kata Tohom
Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki), KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah untuk menghentikan konflik tersebut dengan berkaca pada fakta.
“Faktanya, hari ini organisasi advokat di Indonesia sudah bersifat multi-bar. Bahkan, Peradi sendiri, yang getol menyuarakan sistem single-bar, sudah terbelah ke dalam banyak faksi,” kata Tohom, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Tantang Otto Hasibuan Diskusi soal Advokat Pamer Harta
Tohom menyebut, konflik berkepanjangan soal organisasi advokat itu takkan pernah bisa berakhir bila pemerintah masih terus menutup mata terhadap fakta kekinian. “Jadi, menurut Perapki, sebaiknya pemerintah mengakui perkembangan zaman ini dengan mengesahkan sistem multi-bar organisasi advokat melalui pembuatan regulasi baru yang bersifat mengikat. Karena, kehadiran sistem multi-bar sudah menjadi tuntutan zaman yang tak lagi bisa dihindari,” kata Tohom
Lihat Juga :