Partai Garuda Nilai Demonstrasi UU PPP ke DPR Salah Alamat
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang ( UU ) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP/P3) pada rapat paripurna DPR , Selasa (24/5/2022). Pengesahan itu mendapat penolakan dari buruh.
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 8 Juni 2022. Adapun di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di Gedung DPR RI. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan ketika UU P3 masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka siapapun boleh melakukan demonstrasi menyampaikan penolakan atau apa pun.
“Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan. Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan?” kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Dia menerangkan, dalam UU Nomor 9 Tahun 98 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada yang namanya berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut. Dia mengatakan, jadi jika masih dalam pembentukan UU atau masih dalam RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU.
“Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK. Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan,” ujar Juru Bicara Partai Garuda ini.
Dia menilai beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi. “Jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai,” ungkapnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa UU itu hanya bisa diuji di MK. Nantinya, kata dia, MK akan menilai apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.
Jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan. “Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan,” pungkasnya.
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 8 Juni 2022. Adapun di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di Gedung DPR RI. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan ketika UU P3 masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka siapapun boleh melakukan demonstrasi menyampaikan penolakan atau apa pun.
“Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan. Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan?” kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga
Dia menerangkan, dalam UU Nomor 9 Tahun 98 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada yang namanya berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut. Dia mengatakan, jadi jika masih dalam pembentukan UU atau masih dalam RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU.
“Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK. Tentu salah alamat jika pengunjuk rasa, unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan,” ujar Juru Bicara Partai Garuda ini.
Dia menilai beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi. “Jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai,” ungkapnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa UU itu hanya bisa diuji di MK. Nantinya, kata dia, MK akan menilai apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.
Jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan. “Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan,” pungkasnya.
(rca)