Partai Garuda Nilai Demonstrasi UU PPP ke DPR Salah Alamat
Jum'at, 27 Mei 2022 - 19:11 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai rencana buruh melakukan demonstrasi terkait UU PPP ke DPR salah alamat. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang ( UU ) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP/P3) pada rapat paripurna DPR , Selasa (24/5/2022). Pengesahan itu mendapat penolakan dari buruh.
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 8 Juni 2022. Adapun di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di Gedung DPR RI. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan ketika UU P3 masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka siapapun boleh melakukan demonstrasi menyampaikan penolakan atau apa pun.
“Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan. Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan?” kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: DPR Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 8 Juni 2022. Adapun di Jakarta, demonstrasi akan dipusatkan di Gedung DPR RI. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan ketika UU P3 masih menjadi rancangan dan belum disahkan di DPR, maka siapapun boleh melakukan demonstrasi menyampaikan penolakan atau apa pun.
“Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan. Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan?” kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: DPR Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang
Lihat Juga :