DPR Sahkan RUU PPP Jadi Undang-Undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (P3). Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar siang ini, Selasa (24/5/2022).
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas revisi UU PPP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Puan menyampaikan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. "DPR melaksanakan putusan MK," ujarnya.
Baca juga: UU P3 Kembalikan Kewenangan Pengundangan ke Setneg, Bukan Lagi Kemenkumham
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas revisi UU PPP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Puan menyampaikan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. "DPR melaksanakan putusan MK," ujarnya.
Baca juga: UU P3 Kembalikan Kewenangan Pengundangan ke Setneg, Bukan Lagi Kemenkumham
(abd)