Total Aset Terkait Kasus DNA Pro yang Disita Polisi Mencapai Rp307 Miliar

Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:45 WIB
loading...
Total Aset Terkait Kasus...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset sebesar Rp307 miliar terkait kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset sebesar Rp307 miliar terkait kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro . Total aset itu terdiri dari penyitaan uang tunai sebesar Rp112.525.057.172.

Kemudian, jumlah aset berupa barang yang disita sekitar Rp195 miliar. "Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

Sejauh ini, aset yang telah disita di antaranya satu unit hotel di Jakarta Pusat, 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, Honda Brio, emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi, dan dua unit apartemen. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.





Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)