Total Aset Terkait Kasus DNA Pro yang Disita Polisi Mencapai Rp307 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset sebesar Rp307 miliar terkait kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro . Total aset itu terdiri dari penyitaan uang tunai sebesar Rp112.525.057.172.
Kemudian, jumlah aset berupa barang yang disita sekitar Rp195 miliar. "Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jumat (27/5/2022).
Sejauh ini, aset yang telah disita di antaranya satu unit hotel di Jakarta Pusat, 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, Honda Brio, emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi, dan dua unit apartemen. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
Kemudian, jumlah aset berupa barang yang disita sekitar Rp195 miliar. "Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jumat (27/5/2022).
Sejauh ini, aset yang telah disita di antaranya satu unit hotel di Jakarta Pusat, 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, Honda Brio, emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi, dan dua unit apartemen. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.
(rca)