Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar

Senin, 22 Juni 2020 - 19:19 WIB
loading...
A A A
"Karena apa? Karena konten-konten siaran yang dihadirkan di OTT tersebut juga dikonsumsi oleh publik. Jadi ada kepentingan publik, ada kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di situ. Karena itu kami minta agar kepentingan nasional ini juga menjadi perhatian," kata Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020)(Baca juga: Era Digital, ATVSI Minta Pemerintah Jamin Eksistensi Industri Televisi)

Dia menegaskan, uji materi juga bukan berarti ada sikap anti terhadap siaran berbasis internet, baik lokal maupun asing. Justru dengan uji materi ini ada kepastian hukum bagi penyelenggara siaran berbasis internet tersebut.

"Jadi egaliter yang sama antara yang konvensional dengan digital. Jadi kedua-duanya bisa berjalan beriringan dan tidak ada disparitas di situ," ucapnya.

Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran ini berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Menurut Nasef, sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, Pasal 1 angka 2 telah menimbulkan multitafsir dengan apa yang disebut penyiaran. Selain itu, juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Kenny Austin Nikmati...
Kenny Austin Nikmati Peran Dokter Bagas di Tobat Jatuh Cinta, Akui Betah Main Komedi
Rekomendasi
Turki Catat 62 Tendangan...
Turki Catat 62 Tendangan Tanpa Gol dalam 180 Menit di Piala Dunia 2026
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved