Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar
Senin, 22 Juni 2020 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
"Karena apa? Karena konten-konten siaran yang dihadirkan di OTT tersebut juga dikonsumsi oleh publik. Jadi ada kepentingan publik, ada kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di situ. Karena itu kami minta agar kepentingan nasional ini juga menjadi perhatian," kata Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020)(Baca juga: Era Digital, ATVSI Minta Pemerintah Jamin Eksistensi Industri Televisi)
Dia menegaskan, uji materi juga bukan berarti ada sikap anti terhadap siaran berbasis internet, baik lokal maupun asing. Justru dengan uji materi ini ada kepastian hukum bagi penyelenggara siaran berbasis internet tersebut.
"Jadi egaliter yang sama antara yang konvensional dengan digital. Jadi kedua-duanya bisa berjalan beriringan dan tidak ada disparitas di situ," ucapnya.
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran ini berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Menurut Nasef, sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, Pasal 1 angka 2 telah menimbulkan multitafsir dengan apa yang disebut penyiaran. Selain itu, juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dia menegaskan, uji materi juga bukan berarti ada sikap anti terhadap siaran berbasis internet, baik lokal maupun asing. Justru dengan uji materi ini ada kepastian hukum bagi penyelenggara siaran berbasis internet tersebut.
"Jadi egaliter yang sama antara yang konvensional dengan digital. Jadi kedua-duanya bisa berjalan beriringan dan tidak ada disparitas di situ," ucapnya.
Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran ini berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Menurut Nasef, sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, Pasal 1 angka 2 telah menimbulkan multitafsir dengan apa yang disebut penyiaran. Selain itu, juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lihat Juga :