Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar

Senin, 22 Juni 2020 - 19:19 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran...
Kuasa Hukum Pemohon Imam Nasef (tengah) menjelaskan urgensi pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: iNews.id/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam permohonannya, RCTI dan iNews meminta majelis hakim menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali.

Kuasa hukum pemohon, Imam Nasef menuturkan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.

Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran, yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

Melalui uji materi ini, pemohon ingin UU Penyiaran bisa menjadi pedoman bagi negara untuk menindak secara tegas apabila penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran ternyata meyimpang dari aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 18 : Penyelidikan Wahyu Menemui Jalan Buntu
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Berita Terkini
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Infografis
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved