Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar

Senin, 22 Juni 2020 - 19:19 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran...
Kuasa Hukum Pemohon Imam Nasef (tengah) menjelaskan urgensi pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: iNews.id/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam permohonannya, RCTI dan iNews meminta majelis hakim menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali.

Kuasa hukum pemohon, Imam Nasef menuturkan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.

Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran, yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

Melalui uji materi ini, pemohon ingin UU Penyiaran bisa menjadi pedoman bagi negara untuk menindak secara tegas apabila penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran ternyata meyimpang dari aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Kenny Austin Nikmati...
Kenny Austin Nikmati Peran Dokter Bagas di Tobat Jatuh Cinta, Akui Betah Main Komedi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved