Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Pemprov Jabar Diapresiasi
Rabu, 25 Mei 2022 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama Bahri, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat menganggarkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN di wilayahnya.
Dalam kegiatan tersebut BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris pekerja yang meninggal dunia berupa manfaat santunan JKK, JKM, JHT dan beasiswa dengan total manfaat sebesar Rp927juta.
Zainudin mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara melalui BPJamsostek untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga. Dia mengatakan untuk Provinsi Jawa Barat selama kuartal 1 tahun 2022 (Januari-April), BPJamsostek telah membayarkan klaim sebanyak 210.805 kasus dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungannya terhadap perlindungan pekerja. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” pungkas Zainudin. CM
Dalam kegiatan tersebut BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris pekerja yang meninggal dunia berupa manfaat santunan JKK, JKM, JHT dan beasiswa dengan total manfaat sebesar Rp927juta.
Zainudin mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara melalui BPJamsostek untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga. Dia mengatakan untuk Provinsi Jawa Barat selama kuartal 1 tahun 2022 (Januari-April), BPJamsostek telah membayarkan klaim sebanyak 210.805 kasus dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungannya terhadap perlindungan pekerja. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” pungkas Zainudin. CM
(ars)
Lihat Juga :