Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Pemprov Jabar Diapresiasi
loading...

Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan menerbitkan Pergub No 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
A
A
A
BANDUNG - Kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah. Oleh karena itu pada Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan menerbitkan Pergub No 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar. Berbekal aturan tersebut Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13.235 tenaga honorer serta 150.500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Selain itu pemerintah kabupatan dan kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespon inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraanya,” ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin.
BPJamsostek sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan menerbitkan Pergub No 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar. Berbekal aturan tersebut Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13.235 tenaga honorer serta 150.500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Selain itu pemerintah kabupatan dan kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespon inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraanya,” ujar Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin.
BPJamsostek sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lihat Juga :