Ini Tujuh Syarat dari dokter Reisa Bagi Pengelola dan Pengunjung Mal

Senin, 22 Juni 2020 - 19:08 WIB
loading...
Ini Tujuh Syarat dari...
Ini Tujuh Syarat dari dokter Reisa Bagi Pengelola dan Pengunjung Mal
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti mal, pertokoan, dan sejenisnya.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dilakukan bagi pengelola dan pengunjung mal di masa new normal ini.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. “Jika diperlukan, pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).

Petugas pemeriksa suhu juga wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield. Dan selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan. (Baca juga: 20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Corona Turun Drastis)

Kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter. Seperti di pintu masuk kasir, lift, dan juga eskalator.

Dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift. “Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator,” kata Reisa.

Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka juga agar tidak terjadi kerumunan. “Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19,” tambah Reisa.

Kelima, pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau shopping center tersebut paling sedikit 3 kali dalam sehari. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.

Keenam, ruangan khusus kesehatan untuk penanganan pertama tetap difungsikan, bahkan lebih aktif lagi. Agar, apabila ada pekerja pedagang atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pertokoan dapat langsung ditangani.

Ketujuh, sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dilakukan dengan memasang spanduk, poster, banner, whatsapp, sms blast, pengumuman dengan pengeras suara, dan lainnya. “Adapun materi yang diberikan wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik. Dan juga tetap menjaga jarak minimal 1 meter,” jelas Reisa.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Peringati HUT ke-23,...
Peringati HUT ke-23, Kinerja DWP Kemendagri saat Pandemi Covid-19 Diapresiasi
Kasus Aktif Covid-19...
Kasus Aktif Covid-19 Naik Empat Kali Lipat, Satgas Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Aktif Covid-19...
Kasus Aktif Covid-19 Mingguan Terus Naik, Satgas: Ini Alarm yang Patut Diwaspadai
Kasus Covid-19 Mingguan...
Kasus Covid-19 Mingguan Naik, Satgas Imbau Masyarakat Tingkatkan Testing dan Prokes
Jokowi Pastikan Ketersediaan...
Jokowi Pastikan Ketersediaan Stok Vaksin Booster Lebih dari Cukup
Misa Natal di Gereja...
Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
Wagub DKI: Subvarian...
Wagub DKI: Subvarian Baru Omicron Tingkatkan Kasus Positif Covid-19 di DKI
Kasus Aktif COVID-19...
Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Sisakan 6 Orang, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Rekomendasi
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved