Ini Tujuh Syarat dari dokter Reisa Bagi Pengelola dan Pengunjung Mal
Senin, 22 Juni 2020 - 19:08 WIB
loading...
Ini Tujuh Syarat dari dokter Reisa Bagi Pengelola dan Pengunjung Mal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti mal, pertokoan, dan sejenisnya.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dilakukan bagi pengelola dan pengunjung mal di masa new normal ini.
Pertama, membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. “Jika diperlukan, pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).
Petugas pemeriksa suhu juga wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield. Dan selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan. (Baca juga: 20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Corona Turun Drastis)
Kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter. Seperti di pintu masuk kasir, lift, dan juga eskalator.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dilakukan bagi pengelola dan pengunjung mal di masa new normal ini.
Pertama, membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. “Jika diperlukan, pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).
Petugas pemeriksa suhu juga wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield. Dan selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan. (Baca juga: 20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Corona Turun Drastis)
Kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter. Seperti di pintu masuk kasir, lift, dan juga eskalator.
Lihat Juga :