Ini Tujuh Syarat dari dokter Reisa Bagi Pengelola dan Pengunjung Mal

Senin, 22 Juni 2020 - 19:08 WIB
loading...
Ini Tujuh Syarat dari...
Ini Tujuh Syarat dari dokter Reisa Bagi Pengelola dan Pengunjung Mal
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti mal, pertokoan, dan sejenisnya.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, ada tujuh syarat yang wajib dilakukan bagi pengelola dan pengunjung mal di masa new normal ini.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. “Jika diperlukan, pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).

Petugas pemeriksa suhu juga wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield. Dan selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan. (Baca juga: 20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Corona Turun Drastis)

Kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi jumlah pedagang yang beroperasi. Mengatur jarak etalase serta mengatur jam operasional buka dan tutupnya mal. Ketiga, mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter. Seperti di pintu masuk kasir, lift, dan juga eskalator.

Dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift. “Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator,” kata Reisa.

Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka juga agar tidak terjadi kerumunan. “Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19,” tambah Reisa.

Kelima, pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau shopping center tersebut paling sedikit 3 kali dalam sehari. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.

Keenam, ruangan khusus kesehatan untuk penanganan pertama tetap difungsikan, bahkan lebih aktif lagi. Agar, apabila ada pekerja pedagang atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pertokoan dapat langsung ditangani.

Ketujuh, sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dilakukan dengan memasang spanduk, poster, banner, whatsapp, sms blast, pengumuman dengan pengeras suara, dan lainnya. “Adapun materi yang diberikan wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik. Dan juga tetap menjaga jarak minimal 1 meter,” jelas Reisa.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Peringati HUT ke-23,...
Peringati HUT ke-23, Kinerja DWP Kemendagri saat Pandemi Covid-19 Diapresiasi
Kasus Aktif Covid-19...
Kasus Aktif Covid-19 Naik Empat Kali Lipat, Satgas Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Aktif Covid-19...
Kasus Aktif Covid-19 Mingguan Terus Naik, Satgas: Ini Alarm yang Patut Diwaspadai
Kasus Covid-19 Mingguan...
Kasus Covid-19 Mingguan Naik, Satgas Imbau Masyarakat Tingkatkan Testing dan Prokes
Jokowi Pastikan Ketersediaan...
Jokowi Pastikan Ketersediaan Stok Vaksin Booster Lebih dari Cukup
Misa Natal di Gereja...
Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
Wagub DKI: Subvarian...
Wagub DKI: Subvarian Baru Omicron Tingkatkan Kasus Positif Covid-19 di DKI
Kasus Aktif COVID-19...
Kasus Aktif COVID-19 di Kepri Sisakan 6 Orang, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Rekomendasi
Bestie Banget! Begini...
Bestie Banget! Begini Cara Metta Karuna Membangun Komunitas Positif di YouTube
David Singleton Ditunjuk...
David Singleton Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Basket Indonesia, Apa Targetnya?
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Berita Terkini
PM Australia Anthony...
PM Australia Anthony Albanese Disambut Airlangga dan Sugiono di Halim Perdanakusuma
Prabowo Ajak Negara...
Prabowo Ajak Negara OKI Bela Palestina secara Nyata: Jangan Sekadar Diskusi
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Jokowi Merespons Meme...
Jokowi Merespons Meme Mahasiswi ITB tentangnya: Sudah Kebangetan
Paradigma Hak Asasi...
Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved