Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional

Senin, 23 Mei 2022 - 16:58 WIB
loading...
Kritisi Keputusan Menkes,...
YKMI mengkritisi Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, tanggal 28 April 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

Pasca Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu terus mengalir. Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022. Baca juga: Fraksi PAN Minta Wapres Dorong Pelaksanaan Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Isi Keputusan Menkes itu menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan oleh pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd, dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan isi Kemenkes itu seolah-olah telah memasukkan jenis vaksin halal tapi tetap memasukkan vaksin non halal dalam jumlah besar.

“Isi Kemenkes itu hanya seperti permen gula-gula manis yang diberikan Menteri Kesehatan, seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal pasca putusan MA tersebut. Ini sangat konspiratif dan melecehkan umat Islam dan tampak tidak mematuhi putusan MA,” ujar Himawan dalam keterangannya, Senin (25/5/2022).

Jika dilihat, lanjut Himawan, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu bersifat 50:50. “50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan putusan MA di mana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100% vaksin yang dipergunakan.
“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negatif pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.

Putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, pasca putusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari putusan tersebut.

“Semestinya pihak pemerintah khususnya Kemenkes harus taat hukum dengan mematuhi putusan MA karena berkorelasi sejak putusan itu dibacakan tanpa menunggu tenggat waktu 90 hari. Hal ini tidak lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” tegas Himawan.

Sementara Keputusan Kemenkes tersebut, kata dia, masih seolah berusaha mengelabui umat Islam dan Yudikatif. “Seolah-olah mengakomodir vaksin halal, padahal intinya tetap memasukkan vaksin haram, dan sasaran terbesarnya adalah umat Islam Indonesia, ini tidak bisa dibenarkan,” papar Himawan.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto Lisda menambahkan seharusnya Keputusan Menkes menyediakan quota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.

"Terbitnya Kemenkes tanggal 28 April itu, sebagai bentuk pengelabuan pada umat Islam. Lebih tepatnya mencampuradukkan halal-haram, tentu yang dirugikan adalah umat Islam,” tegas Fat. Baca juga: Penyediaan Vaksin Halal kian Mendesak Dilakukan Pemerintah

Fat menambahkan Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi. “Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam,” paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Menkes Soroti Konsumsi...
Menkes Soroti Konsumsi Mayones Berlebihan, Satu Sendok Mengandung 100 Kalori
Rekomendasi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Berita Terkini
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved