Sekjen PAN Dicecar 14 Pertanyaan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
Senin, 23 Mei 2022 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyakan soal mediasi dengan Muannas. Dia mengatakan saat ini dia akan mengikuti proses hukum menyerahkannya lebih lanjut ke penyidik.
"Nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain-lain itu saya serahkan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitannya yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Kuasa Hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk. Baca juga: Dilaporkan Balik Sekjen PAN, Begini Kata Kuasa Hukum Ade Armando
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya.
"Nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain-lain itu saya serahkan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitannya yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Kuasa Hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk. Baca juga: Dilaporkan Balik Sekjen PAN, Begini Kata Kuasa Hukum Ade Armando
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :