Sekjen PAN Dicecar 14 Pertanyaan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum Ade Armando , Muannas Alaidid.
Selama menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam, Eddy mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. "Cukup banyak (pertanyaan), ada 14 pertanyaan," ujar Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, Eddy mengatakan pihaknya juga membawa bukti cuitan Muannas yang diduga mencemarkan nama baik. Salah satu alat bukti yang dibawa saat melapor ke Polda Metro Jaya adalah cuitan Muannas yang menyebut dirinya 'Ayam Sayur'.
"Susah amat tinggal minta maaf & hapus twit selesai urusan, jgn kayak ayam sayur sebut somasi salah alamat sekarang ‘ngumpet’ dibalik imunitas, sbg tokoh tuit sekjen ini bahaya, AA bisa dibunuh dijalan krn main tuduh penista agama," cuit Muannas di akun Twitternya, 18 April 2022.
Eddy mengaku telah menjelaskan kepada penyidik konteks dari cuitan Muannas tersebut. "Ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyakan soal mediasi dengan Muannas. Dia mengatakan saat ini dia akan mengikuti proses hukum menyerahkannya lebih lanjut ke penyidik.
"Nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain-lain itu saya serahkan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitannya yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Kuasa Hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya.
Selama menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam, Eddy mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. "Cukup banyak (pertanyaan), ada 14 pertanyaan," ujar Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, Eddy mengatakan pihaknya juga membawa bukti cuitan Muannas yang diduga mencemarkan nama baik. Salah satu alat bukti yang dibawa saat melapor ke Polda Metro Jaya adalah cuitan Muannas yang menyebut dirinya 'Ayam Sayur'.
"Susah amat tinggal minta maaf & hapus twit selesai urusan, jgn kayak ayam sayur sebut somasi salah alamat sekarang ‘ngumpet’ dibalik imunitas, sbg tokoh tuit sekjen ini bahaya, AA bisa dibunuh dijalan krn main tuduh penista agama," cuit Muannas di akun Twitternya, 18 April 2022.
Eddy mengaku telah menjelaskan kepada penyidik konteks dari cuitan Muannas tersebut. "Ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyakan soal mediasi dengan Muannas. Dia mengatakan saat ini dia akan mengikuti proses hukum menyerahkannya lebih lanjut ke penyidik.
"Nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain-lain itu saya serahkan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitannya yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Kuasa Hukum Eddy Soeparno, Erlangga Rekayasa mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya.
(kri)