Kebebasan dan Daya Akademik dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 22 Mei 2022 - 10:22 WIB
loading...
Kebebasan dan Daya Akademik...
Foto/dok.SINDOnews
A A A
Prof Al Makin
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DRAF Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) sudah beredar di berbagai media dan kanal. Sebaiknya, kita sebagai warga negara mengapresiasi dan mencermati pasal demi pasal. Kontribusi kita adalah pembacaan yang cermat dan menyarankan gagasan kreatif dan inovatif. Komunikasi publik dalam kebijkan-kebijakan strategis diperlukan, apalagi menyangkut persiapan generasi mendatang. Salah satu isu penting dalam pendidikan nasional kita adalah kebebasan akademik. Kebebasan akademik memberi nafas pendidikan secara umum dan melindungi nalar ilmiah.

Pembaca RUU akan mendapati pasal lima dalam RUU Sisdiknas yang jelas-jelas mencantumkan bahwa prinsip pendidikan kita menjunjung tinggi kebenaran ilmiah. Ini merupakan komitmen awal yang perlu kita apresiasi. Berbaik sangka sangat penting untuk bersama-sama memahami niat yang baik pula.

Kebebasan akademik sendiri tidak berarti kebebasan tanpa batas, dengan mengatakan pendapat tanpa pertanggungjawaban atau mengkritisi sepedas-pedasnya. Kebebasan adalah penguatan, atau dalam bahasa Inggrisnya, empowering. Penguatan pada lembaga, siswa, guru, dan proses. Kebebasan akademik berarti jaminan dari semua pihak agar pendidikan berjalan menuju arah yang kita sepakati bersama: mempersiapkan generasi mendatang untuk nasib bangsa.

Baca juga: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru

Pertama, kebebasan juga harus terjamin dari segi pendanaan. Kita lihat pasal lima belas, yang mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan pendanaan sebesar dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja. Tentu ini sebuah itikad yang mulia. Strategi dan cara aturan pendanaan ini bisa direalisasikan adalah persoalan lain lagi. Praktik dari alokasi ini bisa kita cermati lebih lanjut. Jika betul bahwa dua puluh persen anggaran belanja untuk pendidikan dilaksanakan secara konsisten, ini akan menjadi berkah.

Bagaimana mengetahui bahwa dua puluh persen dari anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah itu isu pada tataran lain lagi. Mungkin yang perlu dipikirkan adalah adanya mekanisme yang jelas untuk mengetahui komitmen ini, atau bagaimana tindakan afirmasi ini betul-betul terwujud dan didukung oleh semua pihak, baik sekolah, pemerintah, dan masyarakat secara luas. Semua bersama-sama mewujudkan komitmen alokasi anggaran dua puluh persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anatomi Kepalsuan Akademik
Anatomi Kepalsuan Akademik
Komaruddin Hidayat Dikabarkan...
Komaruddin Hidayat Dikabarkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Spiritualitas Universal...
Spiritualitas Universal Masuk Perguruan Tinggi, Denny JA Tawarkan Solusi Era Polarisasi
Gagal Jadi Gubernur...
Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil Fokus di Dunia Akademik dan Bisnis
Titip Agenda Pendidikan...
Titip Agenda Pendidikan Pak Prabowo
Keindahan dan Kebenaran:...
Keindahan dan Kebenaran: Seni dan Kepantasan di Mata serta Telinga
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
SPAN-PTKIN 2026 Resmi...
SPAN-PTKIN 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Kampus Pesertanya
Rekomendasi
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved