KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Senin, 22 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) dan menantunya Rheza Herbiyono (RHE). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) dan menantunya Rheza Herbiyono (RHE). Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan selama 40 hari terhitung mulai 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2020).

Ali menuturkan perpanjangan dilakukan, karena tim penyidik memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara Nurhadi dan menantunya. Kedua tersangka ditahan di Rutan cabang KPK di rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ungkap Ali. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)

Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto. (Baca juga: KPK Lanjutkan Pengusutan Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved